Hukum

Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dari Juni hingga Oktober 2024!

Sumber Foto: Freepik

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring gencar menghentikan praktik ilegal tersebut. Kurun waktu Juni hingga Oktober 2024, petugas membongkar sebanyak 198 kasus judi online.

“Sejak Bapak Kabareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1xbet, W88, dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024, Polri berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Selasa (8/10/2024)

Selain menangkap tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 265 unit ponsel, 542 unit laptop, 273 rekening bank, 30 akun judi daring, satu unit mobil, satu unit motor, 1.051 kartu ATM, serta uang tunai dengan total senilai Rp6.149.010.200,00.

Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, selama periode yang sama, Polri juga melakukan langkah preemtif dan preventif.

“Polri telah melaksanakan sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, perguruan tinggi, dan instansi pemerintahan,” jelasnya.

Untuk langkah preventif, Polri telah mengajukan pemblokiran 52.151 situs perjudian daring kepada Kemenkominfo.

Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas dan menekan praktik perjudian daring dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum.

“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” ucapnya.

Selain itu, Polri juga kembali mengungkap situs web judi daring Slot8278 dan meringkus tujuh tersangka yang terdiri atas satu WNA China berinisial QF dan enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ. Ketujuh tersangka ditangkap di Jakarta dan memiliki perannya masing-masing.

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa situs tersebut telah beroperasi sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000,00.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan penarikan dana (withdraw).

Di samping itu, para pelaku juga membuat aplikasi untuk menghubungkan transaksi deposit dan penarikan dana dari PJP ke situs web perjudian yang berada di China.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 4 unit token bank, dan telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai senilai Rp6.055.000.000,00. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button